MINSEL, MSN – Pengadilan Negeri (PN) Amurang melakukan eksekusi aset tanah milik Pemkab Minahasa Selatan yang berlokasi di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Rabu (25/06/2025).
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 72/Pdt.G2018/PN amr tanggal 30 November 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 11/PTD/2019/PT MND tanggal 2 April 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 530K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020.
Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Amurang, Anna Pangaila bersama pihak PN Amurang dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Minsel, Franklin Mokoagow selaku pihak pemohon mengatakan, sengketa ini sudah berlangsung sejak lama dari Tahun 2018.
“Jadi proses ini sesungguhnya sudah lama dari beberapa tahun yang lalu, sejak periode pemerintahan yang lama (2015-2020) dan baru ditindaklanjuti sampai hari ini di tahun 2025,” terang Mokoagow.
“Jadi kalau ada hal-hal yang menuduh Pemerintah Minahasa Selatan sebagai mafia tanah dan segala macam, saya kira itu tidak benar! Karena ini sudah berlangsung hampir 10 tahun yang lalu,” timpalnya.

Mokoagow menambahkan, proses eksekusi ini sudah berjalan sesuai aturan dan sudah ada aanmaning dan juga konstatering dari pihak pengadilan kepada termohon, bahkan sudah dilaksanakan juga sita eksekusi sebelum dilakukan proses eksekusi.
“Saya kira semua prosedur sudah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Amurang dan semua itu juga sudah kami koordinasikan dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak termohon atau pihak keluarga,” tambahnya.
Lebih lanjut ia berharap, semua pihak dapat menghormati seluruh proses yang telah dilakukan. Bahkan Mokoagow mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu negatif yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Persoalan ini sudah di uji materi di pengadilan dan sudah dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sehingga kalau ada provokasi-provokasi dari oknum-oknum, saya kira masyarakat harus memilah mana yang benar dan mana yang tidak benar,” pungkas Mokoagow.

Turut hadir dalam kesempatan, Pihak Mahkamah Agung, Pihak PN Amurang, Juru Sita, Pihak TNI Polri, Kasat Pol-PP Minsel, Rommy Rumagit bersama anggota, Pemerintah Kecamatan Tumpaan, Pemerintah Tumpaan Baru dan pihak termohon.
(Stev)