MINSEL, MSN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan Terus meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan akuntabilitas yang tinggi, penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efisien, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan, tetapi juga mencakup pengawasan, evaluasi, dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan kepada manadosulutnews.com, Senin (28/07/2025).
“Akuntabilitas dalam keuangan daerah mengacu pada kemampuan pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana publik secara transparan, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akuntabilitas mencakup aspek pencatatan, pelaporan, dan pengawasan keuangan, sehingga semua transaksi dapat dilacak dan diverifikasi oleh pihak internal maupun eksternal,” ucap Tombokan.

Menurut Tombokan, terdapat beberapa unsur utama dalam akuntabilitas keuangan daerah, antara lain, Transparansi, Pertanggungjawaban, Kepatuhan, serta Audit dan Evaluasi.
“Peningkatan akuntabilitas dalam keuangan daerah merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien. Strategi peningkatan akuntabilitas meliputi penguatan sistem pengendalian internal melalui penyusunan SOP yang konsisten, penggunaan teknologi informasi terintegrasi seperti ERP dan EDMS, pelatihan berkala untuk meningkatkan kapasitas SDM, serta audit internal dan evaluasi risiko yang rutin. Selain itu, kolaborasi antar instansi dan keterbukaan dalam pelaporan keuangan mendukung transparansi dan kepercayaan publik,” ungkapnya
Tombokan juga menambahkan, Implementasi strategi-strategi tersebut membawa dampak positif, mulai dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik, pengambilan keputusan strategis yang lebih tepat, hingga efisiensi penggunaan anggaran daerah yang mendukung program pembangunan.
“Dengan sistem pengendalian internal yang efektif dan dukungan teknologi informasi, potensi fraud dapat diminimalisir dan setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik,” katanya
Lebih lanjut dikatakan Tombokan, peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang modern dan berdaya saing. Dengan komitmen untuk terus mengembangkan sistem pengendalian internal melalui inovasi teknologi, evaluasi berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas SDM, pemerintah daerah diharapkan dapat mencapai transparansi dan efisiensi keuangan yang optimal.
“Hal ini tidak hanya mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan dana publik yang tepat sasaran,” imbuhnya.
Diketahui, untuk meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Minahasa Selatan sendiri mendapatkan Surat Tugas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia NOMOR ST-250/WPB.30/2025 tentang Upaya peningkatan kualitas, akuntabilitas dan transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025 dengan melaksanakan kegiatan Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 22 Juli 2025 s.d. 25 Juli 2025 bertempat di BPKAD Kota Bitung, BPKAD Provinsi Sulut, dan BPKAD Kabupaten Minahasa Selatan.
(Stev)









































