MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang di wakili Kepala BKAD Pemkab Minsel James Tombokan menghadiri acara Rekonsiliasi BPJS TW II.
Dimana, kegiatan ini merupakan proses penyelarasan data peserta dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Triwulan II (TW II) yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini dilakukan untuk memastikan data peserta dan pembayaran iuran yang dikelola oleh pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sesuai dan akurat, sehingga tidak ada kesalahan dalam pembayaran iuran dan pelayanan kesehatan.
Untuk meningkatkan efektivitas penerimaan dan pengelolaan iuran, harus didukung dengan data yang akurat, serta proses penerimaan dan pengelolaan iuran dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Kepala BKAD Minsel James Tombokan maksud dari kegiatan Rekonsiliasi TW II mencegah terjadinya kesalahan pembayaran.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data peserta, baik dari segi jumlah maupun iuran, memastikan data yang digunakan akurat dan valid. ungkap Tombokan, Kamis (21/08/2025).
Ia menambahkan, melalui koordinasi dan komunikasi dalam rekonsiliasi ini juga, dapat menjadi forum bagi pihak-pihak terkait (Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya) untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi terkait data dan pembayaran iuran.
“hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, rekonsiliasi data iuran BPJS juga dapat berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan,” tandasnya Tombokan.
(Stev)









































