SULUT, MSN – Eddy Emor lansia berusia 77 tahun warga Ratatotok, meminta perlindungan hukum karena merasa namanya dicemarkan.
Eddy merasa namanya dicemarkan karena ini kali kedua dirinya dilaporkan ke Polda Sulut oleh perempuan EL atau Elizabeth Laluyan.
Padahal menurut Eddy, laporan itu adalah laporan yang sama, objek lokasi tanah yang sama, seperti laporan yang nota bene dalam SP2HP tahun 2013, atas No laporan : 842/2012, usai gelar perkara oleh Polda Sulut direkomendasikan, dinyatakan agar penyidik menghentikan penyidikan.
Eddy juga mengatakan, laporan Elizabeth bukan merupakan tindak pidana, sehingga disarankan untuk dapat menempuh jalur hukum lain.
Eddy juga tidak mau nama baik keluarganya buruk. Sehingga ia juga ingin meluruskan pandangan publik terkait permasalahan ini.
“Nama saya dan keluarga di Ratatotok jadi perbincangan. Saya bukan penyerobot tanah orang, tanah itu saya beli,” ucap Eddy Emor yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jemmy Timbuleng, saat konpers di Big Fish, Senin (25/8/2025).
Eddy menjelaskan, dia membeli tanah di tahun 1987 dari F. Karundeng, dan dan telah melapor ke Hukum Tua untuk dilakukan pengukuran tanah dengan luas 2,25 hektar hingga terjadi transaksi jual beli.
“Dari tahun 1987 – 2009, tidak ada orang bilang bahwa itu orang punya. Selama 21 tahun tidak ada yang bilang bahwa itu mereka punya,” ujar Eddy.
“Katanya (Elizabeth), ada beli ke Agustina Mamanua dengan bukti AJB di tahun 2010. Sementara Agustina sudah membantah jika tidak pernah menjual kepada pelapor,” tambah Kuasa Hukum, jika pengakuan tidak ada dari penjual.
Masalah timbul kembali, ketika Eddy Emor menjual tanahnya ke PT HWR di tahun 2022. Yang kemudian masih ada laporan no: 246/2024. Namun saat gelar perkara masih dengan hasil yang sama seperti di tahun 2013.
“Saya beli tanah melalui pemerintah, saya menjual juga melalui pemerintah. Jadi salah saya di mana?, Sepanjang saya tahu, masalah tanah, penentuan adalah pemerintah desa, soal kepemilikan,” pungkas Eddy.
JUAL KE PT . HWR di TAHUN 2022
Saat bersamaan, Eks Manager Kompensasi PT HWR, Conny yang juga hadir mengatakan jika dirinyalah yang melakukan pembebasan tanah milik Eddy Emor dan memiliki data data lengkap.
“Ada pembebasan lahan untuk pengembangan dari pertambangan, jadi lahan lahan yang ada pemiliknya harus dibebaskan, salah satunya milik bapak Emor.
Jadi saya memiliki data data lengkap,” ujar Conny yang sudah tidak bekerja lagi di PT HWR sejak September 2024.
“Walaupun sekarang sudah tidak bekerja lagi di PT HWR, saya mendampingi bapak Emor. Karena pembebasan lahannya waktu itu saya sebagai manager konpensasi,” ujar Conny.
Sambungnya, ditahun 2025 ini, ada pemanggilan dari Polda Sulut, atas objek yang sama. “Ada bukti baru, apa sekarang? Ini sudah dua kali gelar perkara, hasilnya sama. Ada apa ini?,” ujarnya.
Kuasa Hukum Advokat Jemmy Timbuleng, S.H mengatakan akan mencari informasi atas status pak Eddy atas laporan pelapor. Dan juga akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Sulut.
“Akan cari informasi status pak Eddy seperti apa. Pada saat ini, ingin disampaikan akan menyurat ke Kapolri dan Kapolda Sulut untuk perlindungan hukum. Tentunya ke Polda kami yakin, polisi melakukan hal hal yang baik, kami yakin. Sehingga perlindungan hukum ini kami minta supaya dapat melihat kasus ini,” kata Adv. Timbuleng.
“Agar tidak ada kriminalisasi, Jangan ada paksaan orang jadi tersangka, saya kira seperti itu.” Tutup Kuasa Hukum.
(Reby)