MINSEL, MSN – Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan mengaktifkan Pos Penjagaan Terpadu.
Tujuan diaktifkannya Pos Penjagaan Terpadu ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Karimbow.
Camat Motoling Timur, Bonny Philips Mawitjere saat meninjau lokasi Pos Penjagaan, Senin (8/09), mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Karimbow.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Karimbow yang telah mengaktifkan Pos Penjagaan dan portal pendataan warga dari luar desa ini. Diharapkan dengan adanya Pos ini, kamtibmas di Desa Karimbow bisa terus terjaga,” ungkap Bonny.
Senada dengan Bonny, Kapolsek Motoling, Iptu Maxie Sarijowan juga mendukung Pemdes Karimbow yang telah mengaktifkan Pos penjagaan demi keamanan bersama.
“Dengan adanya Pos Terpadu ini, para pekerja harus membawa identitas diri yang lengkap dan tidak bisa membawa barang-barang yang dilarang, seperti barang tajam. Sehingga keamanan di lokasi pekerjaan dapat dijamin dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Karimbow, Verawati Somba mengatakan, pihak Pemdes akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan serta Forkopimca yang ada dalam melakukan pengamanan.
“Pihak Pemdes Karimbow akan bekerja sama dengan pihak Polsek Motoling dan Koramil Motoling serta Pemerintah Kecamatan dalam melakukan penjagaan Pos,” ucap Verawati.
Ia berharap, masyarakat setempat dan para warga dari luar desa bisa mendukung program yang dilakukan Pemdes Karimbow.
“Diharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat Karimbow Raya dan juga warga pendatang. Apa yang dilakukan ini untuk kebaikan kita bersama,” tandas Verawati.
Diaktifkannya Pos Penjagaan Terpadu ini sudah melalui keputusan bersama antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat melalui Rapat Umum. Adapun persyaratan untuk melalui Pos Penjagaan Terpadu ini, antara lain:
- Tamu wajib lapor/menunjukan KTP, bagi yang dari luar daerah menunjukan KK dan surat jalan
- Bagi Kendaraan Truk Tidak Dipermbolehkan Masuk
- Dilarang membawa senjata tajam
- Tamu yang mencari Nafkah di desa wajib memberikan partisipasi untuk desa
- Tamu yang mencari Nafkah di Desa Karimboe wajib Kerja Bakti
- Dilarang membuang sampah di area Mata Air Pulutan.
Diketahui, setelah Desa Karimbow, Pos Penjagaan serupa rencananya juga akan diberlakukan di Desa Tokin. Dengan adanya Pos Penjagaan terpadu ini, diharapkan dapat meningkatkan kamtibmas di kedua desa tersebut.
(Stev)