MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah Kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati, Theodorus Kawatu terus mendorong jajarannya untuk disiplin melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance yang berdampak besar bagi masyarakat. Selain itu, layanan publik yang efisien dan bersih juga dapat menjawab Kebutuhan Masyarakat.
Penekanan ini disampaikan Bupati melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minsel, Tusrianto Rumengan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/09/2025).
“Sesuai arahan bupati, jika terdapat laporan masyarakat terkait aparat pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa / kelurahan yang tidak melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sesuai ketentuan, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rumengan.

Olehnya menurut Rumengan, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dari tingkat kabupaten hingga desa ditegaskan untuk menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel wajib taat aturan, harus bekerja professional serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN. Dan juga memperhatikan Fungsi ASN Sebagai pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” ujarnya lagi.
Rumengan juga mengatakan, ASN dituntut untuk memberi contoh baik dalam kepatuhan pada aturan agar tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat.
“Hal tersebut terus di pertegas oleh Bupati saat memberikan arahan di setiap apel kebangsaan jajaran Pemkab Minahasa Selatan Setiap Bulannya,” ungkap Rumengan.
Namun menurut Eks Kabag Hukum Pemkab Minsel ini, untuk mencapai Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance tentunya sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam rangka mengawasi jalannya roda kepemerintahan.
“Olehnya jika didapati adanya penyimpangan, dapat melaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat Daerah secara online. Ataupun, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di kantor Inspektorat Daerah,” tandas Rumengan.
Diharapkan dengan adanya penekanan ini, ASN di Pemkab Minsel dapat menjalankan tugas dengan disiplin, berdedikasi tinggi, serta aktif mencari solusi dan berinisiatif dalam tugas.
(Stev)