MITRA, MSN – Polemik Penolakan Dana Usulan Pinjaman Pemkab Mitra dari Fraksi Golkar Mitra Kian Mencuat.
Hal itu terkuak dalam pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (31/10/2025).
“Fraksi Golkar menilai langkah tersebut sangat berisiko dan berdampak pada ASN maupun Perangkat Desa,” ungkap Toni Hendrik Lasut.
Hal Tersebut Sontak Mendapat Tanggapan Serius dari Tokoh Masyarakat dan pengamat Ekonomi Minahasa Tenggara (Mitra).

Tokoh Masyarakat Mitra, Rudy Pelealu. Kepada Manadosulutnews.com Mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara di bawah Pimpinan Bupati Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda terus berupaya mewujudkan Visi dan Misinya dengan mengoptimalkan setiap anggaran yg ada.
Namun dengan adanya Pemotongan Anggaran dari Pemerintah Pusat ke Kas Daerah yg begitu besar maka Pemerintah Daerah mau tidak mau melakukan langkah antisipasi guna mewujudkan pembangunan Infrastruktur sesuai dengan keinginan Rakyat lewat Pembangunan Jalan jembatan dan Irigasi melalui Program Pinjaman Dana ke Bank Daerah(Bank SulutGo).
Kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Mantan Bupati James Sumendap diawal periode ke 2.
Padahal DAU serta DAK yg dikucurkan Pemerintah Pusat waktu itu cukup melimpah serta didukung oleh semua Fraksi di DPRD.
“di Tahun 2019 di masa mantan Bupati James Sumendap Pernah Melakukan Pinjaman 60 Miliar, Golkar Kemana.? Kenapa diam” Ucap Pelealu
Hal ini tidak menyalahi aturan, Lanjut Pelealu. sebab Mendagri beberapa waktu yg lalu telah menyatakan bahwa daerah2 yg menemui Kesulitan dalam Pembangunan Infrastruktur bisa melakukan pinjaman lewat Kementrian Keuangan dalam hal ini PT SMI( Sarana Multi InfraStruktur) atau Bank yg ada di daerah.
“Fraksi Golkar Mitra dibawah Pimpinan THL tidak Pro Rakyat, sebab Dana yg akan di Pinjam oleh Daerah akan digunakan utk kepentingam Rakyat” Tambahnya

Senada Dengan Itu, Otto Cirus Berti Sandag Pengamat Ekonomi Minahasa Tenggara mengatakan Pinjaman Daerah memungkinkan karena amat UU dan PP.
Kabupaten Kota lainnya sudah melaksanakan Pinjaman,
Bupati sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab penuh atas Pinjaman dan Cicilan Utang.
“Parpol tidak berhak menolak kebijakan Pemerintah Daerah untuk membiayai pos pos anggaran yang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat” Kata Otto Kepada Manadosulutnews.com Sabtu (01/11/25)
Mitra sumber PAD minus. Perum Pasar dan PAM. kurang pendapatan, tidak mampu biayai operasional maupun pemeliharaan.
“Pembayaran pinjaman Daerah melalui Dana Transfer ke Daerah Dana DAU, Biasanya tahun ke 3, Pembayaran cicilan mulai bayar, Mitra Mau maju jalan keluar ajukan Pinjaman daerah” Tambah Otto
Negara saja punya Utang cukup besar untuk bangun Infrastruktur. Bupati bersama Fraksi PDIP masih kuat, koalisi dengan Parpol lainnya. kalau Voting lebih Setengah, bisa juga 60 -70 persen
Ia Juga Menambahkan, Syarat Pinjaman Daerah Tidak melewati penerima Daerah, 75 persen.
Kemampuan keuangan DSCR paling sedih 2;5, Dokumen pendukungnya
LHO 3 thn sudah diaudit BPK. Mitra WTP.! APBD Mitra tahun berkenan. Perhitungan Ratio Rencana Pinjaman Studi kelayakan Proyek investasi, Surat permohonan Indentitas Pejabat Mitra.
(Angki)







































