MITRA, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12 November 2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi dan melindungi hak anak, serta mendukung upaya mencapai status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David H. Lalandos, AP.MM. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata upaya perlindungan terhadap anak agar kehidupannya menjadi lebih baik. Ia juga menekankan kewajiban negara dalam melaksanakan ketentuan dan aturan KHA dalam kebijakan, program, dan tata laksana pemerintahan.

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda berharap agar melalui kegiatan ini, peserta dapat memiliki pengetahuan tentang pentingnya hak anak, sejarah hak anak, kluster KHA, serta memahami dan berorientasi tentang prinsip hak anak.
(Angki









































