SULUT, MSN – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 merupakan landasan vital dalam mendorong kemajuan pembangunan Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun 2026 serta mengesahkan perubahan Propemperda 2025.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene serta dihadiri Forkopimda serta pejabat Pemprov Sulut.
“Pembaruan Propemperda ini akan memperkuat arah pengembangan daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan regulasi yang mendesak,” ujar Gubernur Yulius.
Pemerintah Provinsi Sulut sendiri mengajukan dua perubahan dalam Propemperda yaitu:
Perubahan nama perusahaan daerah
Usulan dari Biro Perekonomian untuk mengubah nama PT Membangun Sulut Hebat menjadi PT Membangun Sulut Maju.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Usulan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi fiskal daerah.
(Reby)









































