MITRA, MSN – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan Elizabeth Laluyan atau Ci’ Gin di dalam area konsesi perusahaan. Melalui perwakilannya, Ir. Adrianus Tinungki, PT HWR menyatakan akan melaporkan kegiatan tersebut kepada Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Tinungki, aktivitas penambangan ilegal di site PT HWR tidak hanya mengganggu kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan perundang-undangan. Ia membeberkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapapun yang menambang tanpa izin. Selain itu, pasal lain menegaskan bahwa pihak yang merintangi usaha pertambangan resmi dapat dipidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Lebih jauh, tindakan penambangan di kawasan hutan tanpa izin juga diancam hukuman berat melalui UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya mencapai 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, baik bagi individu maupun korporasi. Aturan serupa dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Semua bentuk PETI yang masuk ke dalam wilayah konsesi kami adalah pelanggaran serius dan harus ditindak. Kami mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Tinungki.
PT HWR menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan operasi sesuai prosedur dan izin yang sah, sekaligus mendukung pemerintah dalam pemberantasan praktik tambang ilegal yang merugikan negara, perusahaan, dan lingkungan. (**)









































