MITRA, MSN – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) melalui perwakilannya, Ir. Adrianus Tinungki, membantah keras laporan investigasi PRONews5.com yang menuding perusahaan hanya memiliki IUP eksplorasi namun diduga tetap melakukan produksi dan menjual emas di luar jalur resmi. PT HWR menyebut pemberitaan tersebut tidak akurat serta menyesatkan publik.
Tinungki menegaskan bahwa PT HWR memiliki IUP Operasi Produksi yang sah, bukan IUP eksplorasi sebagaimana dituduhkan. IUP tersebut diterbitkan berdasarkan SK Gubernur Sulut No. 302 Tahun 2015, dengan masa berlaku hingga 30 November 2025, dan telah diajukan perpanjangan tepat waktu sesuai ketentuan.
Terkait IPPKH yang diklaim kedaluwarsa, ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 99,99 hektare tersebut sedang berproses perpanjangannya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT HWR juga menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban IPPKH, termasuk pembayaran PNBP PKH, DR, PSDH, serta rehabilitasi DAS seluas 121 hektare di Buyat, Boltim.
Menanggapi tuduhan penjualan emas di luar mekanisme ANTAM, Tinungki menegaskan PT HWR belum memasuki tahap produksi. Aktivitas yang terlihat di lokasi hanyalah land clearing, uji coba alat, dan commissioning, karena perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB baru setelah RKAB 2024–2026 ditolak Dirjen Minerba. Iuran tetap (Dead Rent) dibayar rutin setiap tahun, sementara royalti belum wajib dibayarkan karena belum ada produksi.
Tinungki juga mengungkap fakta bahwa dari total 100 hektare wilayah IUP, 35 hektare dikelola PT HWR, sedangkan 65 hektare dikuasai penambang tanpa izin (PETI), termasuk yang diduga dikelola pihak tertentu seperti Elizabeth Laluyan alias Ci’ Gin. Karena produksi belum berjalan, tudingan adanya aliran emas tidak resmi disebut Tinungki sebagai klaim yang tidak berdasar.
Tuduhan terakhir PRONews5.com mengenai kegiatan eksploitasi tanpa dasar hukum dan tidak membayar PNBP juga dibantah tegas. Menurut Tinungki, PT HWR memiliki dasar hukum lengkap sebagai pemegang IUP Operasi Produksi dan taat membayar seluruh kewajiban pajak maupun PNBP Minerba dan Kehutanan sesuai aturan.
Melalui klarifikasi ini, Ir. Adrianus Tinungki menegaskan bahwa PT HWR tetap beroperasi dalam koridor hukum dan berharap publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat. (**)








































