MITRA, MSN – Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Perjanjian Memori (MOU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana digelar dengan meriah di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).
Acara yang menjadi bukti komitmen bersama dalam menyejahterakan dan memulihkan pelaku tindak pidana juga diikuti oleh para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara atau yang mewakili, termasuk Pemerintah Minahasa Tenggara yang diwakili Wakil Bupati Fredy Tuda menggantikan Bupati Ronald Kandoli.
Selain pihak eksekutif daerah, turut hadir secara langsung Forkopimda Sulawesi Utara dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Utara.
Dalam konteks Minahasa Tenggara, penandatanganan PKS dilakukan antara Kajari Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, SH, MH dengan Wakil Bupati Fredy Tuda, yang menjadi cerminan kerja sama erat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani masalah kejahatan.
Pidana kerja sosial sendiri diharapkan menjadi alternatif yang lebih manusiawi dan konstruktif dari pada hukuman penjara semata, di mana pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk membetulkan kesalahannya dengan cara bekerja dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Melalui MOU dan PKS ini, Kejati Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah, membagi tugas, dan meningkatkan kapasitas dalam penerapan pidana kerja sosial yang efektif dan efisien di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Acara yang diisi dengan sambutan dari Pejabat Terkait juga menjadi ajang untuk berbagi pandangan tentang tantangan dan peluang dalam menerapkan kebijakan ini, serta memastikan bahwa setiap daerah, termasuk Minahasa Tenggara, siap untuk mengimplementasikannya dengan baik guna mencapai tujuan bersama: menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan penuh dengan kesempatan untuk perbaikan.(**)









































