MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Disnakertrans Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 396/DTKT/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mulai 1 Januari 2026 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp4.002.630.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp4.102.696.
UMSP ini berlaku khusus untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam dan panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. Sony H. Maleke, menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Minahasa Selatan mematuhi ketentuan tersebut dan menyesuaikan pengupahan pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penetapan UMP dan UMSP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengupahan serta perlindungan hak-hak pekerja,” tegas Maleke dalam surat tersebut.
Disnakertrans Minsel juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja di Kabupaten Minahasa Selatan.
(HEM/*)












































