MITRA, MSN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya telah diberantas dan ditutup di kawasan Rotan Hill, yang masuk dalam wilayah Kebun Raya Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, kini diperkirakan kembali berjalan aktif. Informasi yang diterima media mengarah pada dugaan keterlibatan Steven Mamahit sebagai pihak yang mengelola secara utama aktivitas tambang ilegal tersebut.
Padahal, lokasi yang menjadi pusat perhatian ini sebelumnya telah melalui proses penutupan resmi oleh pihak berwenang dan bahkan telah dipasangi papan larangan yang jelas menyatakan larangan melakukan aktivitas pertambangan apa pun di kawasan tersebut. Namun demikian, berdasarkan pantauan dan informasi dari berbagai sumber, aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung secara terus-menerus sejak Selasa, 27 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim media, terungkap bahwa tidak kurang dari lima unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi secara bergantian, baik pada waktu siang maupun malam hari.
Alat berat tersebut digunakan untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung bijih emas di area yang luas. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, aktivitas ini dikendalikan langsung oleh Steven Mamahit dan dilakukan di kawasan yang tidak hanya berada di sekitar Kebun Raya Ratatotok, tetapi juga bersentuhan langsung dengan kawasan hutan lindung yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem daerah.
Tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat, aktivitas PETI di Rotan Hill juga diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah.
Hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena setiap kegiatan pertambangan harus melalui proses kajian lingkungan hidup untuk meminimalkan dampak negatif terhadap alam. Selain itu, tanpa izin dan dokumen yang sesuai, kegiatan ini juga tidak memberikan kontribusi pajak mineral kepada kas negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang tidak kecil bagi pemerintah dan masyarakat secara luas.
Dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya sebatas pada pelanggaran hukum dan kerugian negara. Ancaman serius juga datang dari sisi lingkungan hidup yang mulai terlihat jelas.
Kawasan hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem mulai mengalami kerusakan akibat penggundulan tanah dan pengambilan material secara besar-besaran.
Air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar juga berisiko tercemar oleh limbah dari proses pertambangan, baik dari bahan kimia yang digunakan maupun dari endapan tanah yang terbawa aliran air. Selain itu, kondisi tanah yang telah digerogoti juga meningkatkan risiko terjadinya longsor dan banjir lumpur yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar Rotan Hill.
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, masyarakat lokal serta berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengeluarkan suara desakan yang tegas kepada aparat penegak hukum.
Mereka mengharapkan langkah tegas segera diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan Rotan Hill Ratatotok. Selain itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan keterlibatan Steven Mamahit serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam menjalankan dan mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut, sehingga dapat ditemukan kebenaran dan dilakukan penindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga dengan adanya perhatian yang serius dari pihak berwenang, masalah PETI di Rotan Hill dapat segera diselesaikan secara tuntas, sehingga kawasan alam yang bernilai penting ini dapat kembali terlindungi dan dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalkan untuk kesejahteraan masyarakat sekarang dan masa depan.(***)











































