JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan tersebut menandai selesainya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak 2019 melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.
Persetujuan substansi tersebut menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara serta acuan dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, dan penguatan kepastian hukum tata ruang di daerah.
(Budi)










































