MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.
Instruksi gubernur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.


Instruksi ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat diminta menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik peserta didik wajib disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin dari guru.
Satuan pendidikan juga diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif di lingkungan sekolah, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
(Budi)









































