SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan ketersediaan serta ketepatan sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Langkah ini disampaikan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., sebagai respons atas dinamika yang terjadi di lapangan terkait kelangkaan LPG bersubsidi.
Pemprov Sulut menilai, permasalahan yang terjadi bukan disebabkan oleh keterbatasan stok, melainkan lebih pada aspek distribusi dan pengawasan yang perlu diperkuat.
Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, A.P., M.Si., pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir adanya praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi LPG 3 kg.
“LPG 3 kg merupakan hak masyarakat kecil. Oleh karena itu, distribusinya harus tepat sasaran dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Ringkuangan.
Ia menambahkan, pengawasan distribusi akan diperketat melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
“Pengawasan diperkuat, distribusi ditertibkan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Sulut juga terus menjalin koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) serta pemerintah kabupaten/kota untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah terjadinya distorsi pasar di tingkat masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dan menggunakan LPG non-subsidi bagi masyarakat mampu, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program subsidi pemerintah.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut berharap distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih tertib, merata, dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan energi masyarakat kecil tetap terpenuhi.
(Budi)











































