MINUT–Keluarga Joseph Luntungan DK mewarning keras terhadap aktifitas pertambangan dilahan Perkebunan Kayuwale di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang dilakukan PT Meares Soputan Mining/Tambang Tondano Nusajata (MSM/TTN).
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, keluarga Luntungan DK telah menang di Pengadilan Tinggi Manado sesuai putusan dengan nomor 106/PDT/2019/PT MND tanggal 23 Oktober 2019.
“Kedatangan kami kemari untuk mencari solusi bersama dengan perusahaan bukan mencari masalah. Makanya, kami meminta agar pihak perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak melakukan aktifitas pertambangan. Karena di lahan tersebut sedang berproses hukum,” jelas Annie J Nangka SH selaku pemilik lahan.
Dari pantuan media ini, Jumat (8/11) sekira pukul 13:00 Wita rombongan keluarga Joseph Luntungan DK yakni Annie J Nangka SH selaku pemilik lahan, bersama ahli waris Ceris Luntungan memasang selembar Baliho yang bertuliskan nomor putusan dari Pengadilan Tinggi Manado.
Dimana setelah melakukan pemasangan baliho di area lokasi lahan, mereka bertolak ke kantor Community PT MSM/TTN untuk melakukan dialog bersama petinggi-petinggi perusahaan.
Dalam dialog tersebut, Keluarga Joseph Luntungan DK diterima oleh Pak Fahmi, Pak Oka dan Pak Dimas selaku Legal Land (Pertanahan) PT MSM/TTN.
Senada, Ceris Luntungan selaku pewaris lahan mengaku tidak mau bermasalah dengan perusahaan. Namun perusahaan malah terus melakukan pekerjaan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebenarnya lahan itu sedang bermasalah, ini malah 20 meter (sisa eksekusi dari Goliot red-) sudah digarap oleh PT MSM/TTN. Sertifikat saja sudah lama kami lampirkan ke perusahaan. Kami sudah sering bolak-balik, ke community, namun tidak ada penangganan serius sampai detik ini,” kesalnya.
Ceris Luntungan meminta agar pihak perusahaan menseriusi permasalahan ini jangan terkesan disepelehkan.
“Sejak status lahan masih berproses hukum di Pengadilan, Kenapa sudah diduduki dan diambil oleh perusahaan. Saya anggap ini Penyerobotan dan Pengrusakan, walau perusahaan bilang sudah bayar kepada Hanny Wowor, kami tidak mau tau itu. Karena pihak perusahaan sudah melakukan transaksi pembayaran tapi bukan kepada kami, namun pada orang lain,” tegasnya.
Ceris Luntungan memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ok kami beri waktu dan kesempatan, tapi tidak sampai satu bulan, sebab ini sudah mau Natal, takutnya tahun depan ada perubahan lagi, semua kembali berlarut-larut, sementara perusahaan terus beroperasi di lahan milik kami,” tandasnya.
Semantara itu Pak Dimas selaku Legal Land (Pertanahan) PT MSM/TTN meminta agar pihak keluarga untuk bersabar, sebab mereka akan berunding bersama petinggi-petinggi perusahaan terkait hasil dialog tersebut.
“Karena sudah pernah terjadi salah bayar, makanya kami sangat berhati-hati untuk membayar lagi. Kami minta waktu lagi,” harap Pak Fahmi. (Rivo)