MANADO- Polemik yang ada di masyarakat soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2020, diklarifikasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Maraknya tudingan dan pemberitaan terkait NPHD Pilkada Kota Manado, yang menuding seolah Pemerintah Kota Manado menghambat proses pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, akhirnya diklarifikasi dan dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Setda Kota Manado, Drs Sonny Takumansang MSi, Kamis (21/11/2019) sore.
Hal ini dilakukannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan dan tuduhan yang mendiskreditkan Pemkot Manado.
“Isu itu tidak benar. Pemerintah Kota Manado tidak pernah menghambat pelaksanaan pilkada,” jelas Takumansang.
Takumansang menjelaskan, ada regulasi yang harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kaitannya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana, supaya proses Pilkada 2020 tidak menemui hambatan dalam pelaksanaannya nanti.
“Publik harus diberi pemahaman terkait maslah ini. Sebab ada aturan yang tidak boleh kita langkahi yang dapat berakibat hukum. Ada pasal yang harus dikonsultasikan dengan Kemendagri yang kaitannya dengan SPJ penggunaan dana,” katanya Takumansang.
Dirinya berharap NHPD Pilkada 2020 ini tidak lagi dipolemikkan, karena Pemerintah Kota Manado sangat mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada tersebut.
“Wali kota tidak mau ada celah hukum, jadi bukan ditahan dananya. Semoga secepatnya kesepakatan dan kesepahaman, termasuk regulasi-regulasinya,” ucap Takumansang.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado ini menambahkan, anggaran Pilkada Kota Manado tahun 2020 ini mengalami peningkatan dari dibandingkan pelaksanaan Pilkada tahun 2016 silam.
“Anggaran Pilkada tahun 2020 naik drastis, dibanding tahun 2016 silam yang hanya kurang lebih Rp33 Milyar. Ini bukti keseriusan Pemerintah Kota Manado menyukseskan pesta demokrasi ini,” ucap Takumansang.
Diketahui, Pemerintah Kota Manado menganggarkan Rp54 Milyar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020.
Rencana anggaran berupa hibah tersebut ditandai dengan NPHD sudah disepakati Senin (04/11/2019) lalu, bersama KPU dan Ketua Bawaslu Kota Manado, disaksikan BPKP Perwakilan Sulut.
Anggaran hibah sebesar Rp54 Miliar itu dibagi untuk KPU Rp41 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp13 Milyar. Dan dari total anggaran tersebut, disepakati akhir tahun ini untuk KPU diberikan terlebih dahulu Rp1 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp500 juta.
“Semoga anggaran ini bisa memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksnaan Pilkada tahun 2020 mendatang,” ujar Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut yang kala itu diwakili Sekda Kota Manado Micler CS Lakat SH MH.
(Redaksi)