MANADO– Dalam menanggulangi permasalahan dampak sampah yang ada di Kota Manado, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado berencana mengadakan alat pengelolaan sampah atau Insinerator yang sedianya akan diadakan sisa pada awal tahun 2020 mendatang.
“Tetap akan dilanjutkan karena kebutuhan untuk pengurangan sampah di Kota Manado,” kata Tresje Mokalu, Kepala DLH Kota Manado, Selasa (3/12/2019), saat dikonfirmasi media ini lewat telepon genggamnya.
Ditgaskannya dengan adanya insinerator dapat membantu mengurangi sampah dari tingkat kecamatan.
“Kedepannya mengelola sampah dengan insinerator dari tingkat kecamatan supaya tidak menumpuk di TPA,” tuturnya.
Apa yang diprogramkan DLH Manado, sejalan dengan harapan dari Wali Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, yang mengatakan bahwa TPA Sumompo perlahan-lahan akan ditutup sambil menunggu TPA Regional di Minut dari Pemerintah Provinsi akan beroperasi.
“Jadi, penanganan sampah akan dialihkan ke kecamatan. Di setiap kecamatan akan disediakan incinerator untuk membakar sampah. Jadi masyarakat akan diajarkan untuk memilah sendiri sampah kering dan basa dari rumah masing-masing. Sehingga ketika di kecamatan sampah tinggal di bakar,” kata Wali Kota Manado dibeberapa kesempatan, saat menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Manado.
Menindaklanjuti program pengentasan sampah oleh Wali Kota Manado, DLH Manado pun telah mengganggarkan untuk pengadaan alat Incenerator yang akan di set-up di beberapa tempat/Kecamatan.
“Rencana tempat insinerator nanti yaitu Wanea, Paal Dua, Mapanget, dan Malalayang,” kata Tresje Mokalu.
Lanjutnya, kami telah menganggarkannya, dan telah disetujui DPRD Manado senilai 9 M.
“Kami sudah menanyakan langsung hal tersebut kepada tim anggaran pemerintah daerah, saat penajaman KUA-PPAS RAPBD-P 2019 dan mendapatkan penjelasan langsung dari sekretaris TAPD, yakni Kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah sehingga bisa diterima oleh DPRD,” tutupnya.
(Redaksi)