BITUNG– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bitung melaksanakan kegiatan Operasi Rutin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas dengan sasaran Pelanggaran Persyaratan Teknis Kendaraan Yang bertonase Besar yang berdampak mengakibatkan Fatalitas Kecelakaan Lalu lintas, Jumat (21/01/2022) sekira pukul 15.30 Wita , berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi tepatnya di depan Mako Polres Bitung.
Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, SIK Bersama tim Zebra melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan khusus yang bertonase besar yang melakukan pelanggaran persyaratan teknis seperti fungsi lampu rem, kedalaman alur Ban , tata cara pemuatan serta perilaku pengemudi yang ugal ugalan guna mencegah fatalitas kecelakaan, melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar persyaratan teknis tersebut, dan mendata jenis jenis kendaraan yang sudah ditilang guna dijadikan bahan evaluasi dalam menentukan cara bertindak selanjutnya.
“ Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga pemeriksaan kendaraan khusus yang bertonase besar haruslah dilakukan,” kata Awaludin.
Dalam pelaksanan Operasi Rutin Kamseltibcar Lantas ini, tim zebra Polres Bitung berhasil menilang sekira 25 kendaraan dengan berbagai pelanggaran seperti; 15 Pelanggaran lampu rem, 6 pelanggaran kedalaman alur ban, 2 pelanggaran knalpot standar, dan 2 pelanggaran TNKB.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Rutin Kamseltibcar Lantas Polres Bitung berjalan dengan aman dan tertib, serta berakhir pukul 17.30 Wita.
(Budi)