MINUT–Dugaan kekeliruan, penyimpangan, penyelewengan, manipulasi, pemalsuan serta rekayasa data diri yang diduga dilakukan HK saat mencalonkan diri sebagai calon Kumtua Pinenek pada tahun 2016 silam, membuat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Tipikor-PHRI) Sulut siap melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Laporan ini kami buat karena yang bersangkutan yakni Kumtua Pinenek diduga menggunakan ijasah palsu saat mencalonkan diri pada pemilihan Kumtua Pinenek waktu itu,” ujar Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young kepada sejumlah media, Rabu 2 Februari 2022.
De Young menjelaskan, dugaan pemalsuan ijasah terlihat dari laporan masyarakat ke Tipikor PHRI Sulut dimana Kumtua Pinenek tidak memiliki ijasah sejak tingkatan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1982. Namun anehnya, saat mencalonkan diri, yang bersangkutan dinyatakan lengkap berkas sehingga turut dipertanyakan keabsahan status pendidikannya oleh masyarakat. Alhasil, diduga ada pejabat Pemkab Minut ikut berperan dalam upaya menipulasi data pendaftaran dari Kumtua Pinenek.
Otomatis, lanjut De Young, tanpa adanya ijasah SD, maka HK tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP dan SMA. Namun herannya, dalam pencalonan itu, HK malah bisa tembus sebagai calon kumtua.
“Ini sudah melanggar UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan serta peranan masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang merugikan negara,” rinci De Young.
Tak hanya di Kejati, tambah De Young, Pemkab Minut juga akan dibuatkan laporan agar pemerintah bisa menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki dugaan kekeliruan, penyimpangan dan penyelewengan yang sudah melanggara aturan yang berlaku.
“Patut dilaporkan pula dalam dugaan ini dimana oknum Kumtua tersebut memiliki kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa. Untuk itu kami minta agar ada audit dari pihak terkait,” tambahnya.
Sementara, Kumtua Desa Pinenek HK saat dikonfirmasi mengaku tidak takut jika permasalahan tersebut akan dilaporkan DPP Tipikor PHRI Sulut ke Kejati.
“Silakan lapor jika itu mau mereka,” tandasnya.
Dirinya mengaku jika sebenarnya permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai lewat terbitnya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017.
“Hasil keputusan sudah ada, kenapa harus dipermasalahkan lagi. Kalau mau lapor, silakan,” tegasnya. (*)