MINAHASA– Tim II Resmob Minahasa berhasil membekuk Lelaki RA (32) alias Ramal, warga Minut, terduga pelaku penganiayaan terhadap FM (16), warga Pulau Naen, Jum’at (11/02/2022) sekitar pukul 23.40 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung Katim II Resmob, Bripka Surya di komplek perkantoran Unima Kecamatan Tondano Selatan terhadap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai security.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan A Rantung membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan Rantung kronologis peristiwa berawal saat terduga pelaku bersama dengan korban melakukan perjalanan dari wilayah Minut menuju ke kompleks Unima Tondano, Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 17:30 Wita, dengan tujuan menititipkan korban di kos-kosan tempat adiknya.
“Saat tiba di tempat tersebut, FM berubah pikiran dan tak ingin ditinggalkan di tempat itu. Adu mulut pun tak bisa dihindari, sampai akhirnya pelaku menampar dan menendang di bagian pipi kiri, serta menarik rambut korban,” ungkap Kasi Humas.
Atas tindakan pelaku, korban FM mengalami luka memar dan sakit kepala serta merasa mual.
“Tim Resmob telah mengamankan lelaki RA di Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rantung.
(Budi)