Batam, Manadosulutnews – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi narasumber pada sosialisasi aset kripto dengan tema “Sebagai Komoditi Bagi Pelaku Usaha di Kota Batam” di Aston Batam Hotel & Residence, Kota Batam, Jumat (25/02/2022).
“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kementerian Perdagangan,” jelas Wamendag.
Wamendag juga memaparkan mengenai pengaturan dan perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, manfaat perdagangan pasar fisik aset kripto, mekanisme transaksi perdagangan aset kripto, serta upaya pengamanan perdagangan aset kripto.
“Nilai transaksi aset kripto di dalam negeri pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun dengan pertumbuhan transaksi yang mencapai lebih dari 12x lipat dibandingkan tahun lalu, serta pelanggan atau nasabah yang telah mencapai 11,2 juta. Dalam beberapa tahun ke depan, aset kripto diyakini akan dapat melebih nilai transaksi saham/efek,” jelas Wamendag Jerry.
Pada kesempatan tersebut, Wamendag juga menyampaikan mengenai tantangan dan peluang pengembangan ekonomi digital.
“Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030,” pungkas Wamendag.
(Stev/KemendagRI)