Manado, Manadosulutnews – Pribahasa “Datang tampak muka, pulang tampak punggung” disampaikan Ronald Lumbuun ketika akan meninggalkan Kanwil Kemenkumham Sulut. Hal ini disampaikan dalam bentuk foto ucapan permohonan diri, Minggu (13/03/2022).
Pribahasa ini memiliki dua arti, yakni: Datang dalam keadaan yang baik, pulang pun juga harus dalam keadaan yang baik; Orang yang datang dan pergi bertamu hendaknya memberitahu/bersalam.
Diketahui, Ronald akan meninggalkan daerah Nyiur Melambai setelah beralih tugas dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta usai dilantik oleh Menkumham RI, Yassona H. Laoly, pada (04/03).
Sehubungan dengan itu, Ronald pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan kerja dan masyarakat Sulut atas dukungan yang diberikan selama ini. Seraya melayangkan permohonan maaf, jika di masa kerjanya membuat kesalahan yang sempat menyakiti hati.
“Pada kesempatan ini perkenankan kami untuk mohon diri, seraya mengucapkan terima kasih atas segala Perhatian, Kerjasama, serta Dukungan dari Bapak / Ibu selama kami melaksanakan tugas di Sulawesi Utara,” tulis Ronald.
“Permohonan maaf juga kami sampaikan apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan, baik dalam kedinasan maupun pribadi. Semoga kita semua diberikan waktu, serta Kesehatan dan Perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat bertemu kembali di kemudian hari,” tambah Roland.
“Pakatuan Wo Pakalawiren Wassalamualaikum Wr. Wb, Om Shanti Shanti Shanti Om, Tuhan Memberkati,” tutup Ronald yang juga merupakan putra daerah asal Langowan, Sulawesi Utara.
Berikut Karir Ronald Lumbuun, dilansir dari news.detik.com
Ronald memulai karier sebagai calon hakim di PN Bogor pada 2003. Tiga tahun setelahnya, Ronald lalu diangkat sebagai hakim dengan tugas pertama kali di PN Gianyar, Bali.
Empat tahun setelahnya, Ronald dimutasi ke PN Pandeglang. Hakim pratama utama golongan III/c itu kemudian ditugaskan di PN Cibinong sejak 2012 hingga 2015.
Dengan memegang palu, Ronald memutus berbagai kasus. Dari pembunuhan, perdata, narkoba hingga permohonan ganti kelamin seorang anak yang diajukan oleh orang tuanya.
Setelah mengabdi di yudikatif, Ronald beralih profesi menjadi pelayan hukum di Kemenkumham. Bila dulu ia mengadili perkara, Ronald kemudian menjadi penyidik sebagai Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Tidak berapa lama, Ronald dipromosikan menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk pendidikan, baik S1, S2, dan S3-nya dihabiskan Ronald di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok. Pada saat itu, putra mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun itu menjadi peraih doktor termuda dari FH UI.
(Stev)