MINUT–Dalam kesempatan acara Pelatihan Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Hotel Sutan Raja, Rabu (06/04), Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda menegaskan para hukum tua harus mampu melihat potensi di desa yang terbaik untuk dikelola oleh BUMDES,
“Para hukum tua juga jangan hanya sembarangan membuat Bumdes,” tegas bupati saat menbuka acara tersebut.
Bupati mengungkapkan, bahwa sekarang ini peluang-peluang untuk bisa meningkatkan kinerja BUMD semakin terbuka.
“Pak Presiden RI pada tanggal 25 Maret 2021 kemarin, memberikan instruksi untuk mulai menggerakan UKM/Sektor-sektor ekonomi di daerah termasuk di Pemerintah Kab. Minahasa Utara sekarang sudah memiliki e-katalog lokal. Jadi sekarang boleh melakukan pembelajaan lokal secara e-katalog,” terangnya
Dia menambahkan, APBD bisa dialokasikan untuk belanja barang-barang produksi atau hasil-hasil usaha dari BUMDES sesuai dengan instruksi presiden No. 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 kemarin.
“Oleh karena itu, pelatihan ini merupakan sarana yang sangat baik untuk melihat peluang yang ada di belanja Pemerintah Kabupaten. Jenis-jenis usaha yang dikelola atau yang bisa dikelola/dibangun oleh Bumdes juga tentu beragam,” tambahnya.
Perlu diketahui bersama, acara Pelatihan Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) oleh Dinas Sosial serta PMD ini dalam rangka menjabarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Desa untuk bisa lebih optimal
Hadir mengikuti pelatihan tersebut, Asisten I Ibu dr. Jane Symons, M.Kes., Kepala Dinas Sosial serta PMD Bapak Alpret Pusunglaa, M.AP., Narasumber, Staff khusus Bupati Bapak Patrice Suwu, Hukum Tua se-Kab. Minut, serta seluruh pelaksana operasional BUMDes.
(Rivo)