Talaud, MSN – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) mengeluarkan SK penonaktifan sementara kepada Hendriyus Mananoma dari jabatan Kepala Desa Bowombaru.
SK tersebut dikeluarkan Bupati terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan yang berlaku, khususnya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, bertempat di Kantor Kecamatan melonguane timur, pekan lalu.
Pada kesempatan ini, Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Daud Malensan.
Bupati E2L dalam amanatnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang mengatakan, Kades Bawombaru dinonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di Desa.
”Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat di bina oleh Camat Melonguane Timur di kantor Camat,” katanya.
Bupati E2L juga berharap kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari Personil TNI POLRI dan berlangsung aman dan kondusif serta menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.
Turut hadir dalam kegiatan, Camat Melonguane Timur Yeri Losoh, Kapolsek Melonguane Ipda Glen Damar bersama anggota, Danramil Melonguane, Kades-kades se-Kecamatan Melonguane timur, Kepala BPD Bowombaru, tokoh Agama dan masyarakat.
(Ichad/*)