Minsel, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel menggelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Minsel, Kamis (28/04/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus D.N. Lumowa ini, dihadiri Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) didampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR).
Adapun pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut yaitu, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Persetujuan DPRD tentang Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Manado terkait Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal.
Kemudian yang terakhir, Penyampaian Keputusan DPRD Kepada Bupati tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021.
Turut Hadir juga dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minsel, Paulman Runtuwene; Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK.; Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy diwakili Danramil 1302-14/Amurang Kapt. (Inf.) Ramli Hamanja; Kajari Minsel Budi Hartono yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roger Lawrence Van Hermanus; Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan yang digelar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat ini, juga diikuti secara Virtual oleh Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan.
(Stev/Advetorial)