manadosulutnews.comMINUT–Dibalik pembangunan Hotel Bintang Lima Eco Family Hotel yang berada di Desa Paputungan, Likupang Barat ada dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Investasi proyek bernilai Triliunan rupiah ini terbukti melakukan kegiatan reklamasi yang berdampak pada abrasi dan rusaknya hutan mangrove disekitar lokasi proyek.
PT Bhineka Mancawisata (BMW) selaku pengelolah proyek tidak mampu melakukan pengolahan lingkungan hidup dengan baik.
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati.
Ini terbukti dari adanya kunjungan yang dilakukan komisi II DPRD Kabupaten Minut. Saat sidak berlangsung PT BMW sebagai pengelolah tidak mampu menunjukan berbagai izin yang seharusnya dipegang untuk menjalankan pembangunan proyek tersebut.
Terkait hal ini Akademisi Dosen Ilmu Lingkungan Dr Ferol Warouw mengakatan, pembangunan dalam hal ini reklamasi bisa dilakukan dan tidak dilarang selama mengatongi izin, selama kemasalatan dan kesejahteraan umat manusia boleh dilakukan dengan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku, namun sebaliknya jika Reklamasi dilakukan tidak mengatongi izin maka tidak dibolehkan dan bisa diproses secara hukum.
“Menurut saya riskan dan sangat berani investor apalagi punya nama besar kemudian berani menggintervensi lingkungan atau melakukan pembangunan tanpa izin itu fatal. Dampak dari reklamasi sangat banyak contoh kecilnya dapat merusak mangrove sebagai habitat ikan bertelur dan mencegah abrasi pantai,” terang Ferol.
Lebih lanjut Ferol mengatakan, terlepas dari itu apabilah suatu proyek Reklamasi memiliki izin maka perlunya kajian-kajian ilmiah yang dikonvensasikan dalam bentuk pengolahan dan pemantauan lingkungan.
“Apa yang harus dilakukan oleh investor supaya kerugian-kerugian akibat adanya intervensi lingkungan dalam bentuk reklamasi sehingga menyebabkan rusaknya hutan mangrove serta abrasi pantai bisa dikonpensasikan atau dikembalikan sebagaimana yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut,” tutupnya.
Saat awak media datang ke lokasi untuk meminta klarifikasi akan hal ini , pihak security dari PT BMW tidak mengizinkan masuk.
” Maaf kami tidak bisa memberikan izin masuk kepada teman-teman wartawan, kami juga sudah menghubungi pihak manajemen mereka tidak memberikan izin”,kata security di pos penjagaan pintu masuk proyek.
Lebih parahnya lagi, saat menghubungi salah satu oknum manajemen di PT BMW bernama Jefri beliau tidak berkenan memberikan klarifikasi dan terkesan menghalang-halangi kerja dari para pewarta berita.
“Saat ini saya tidak bisa memberikan pernyataan, begitupun dengan pihak pimpinan-pimpinan di PT BMW merka sedang sibuk dengan pekerjaan” ujar Jefri.
Diketahui, dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatnya potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
(Rivo)