MINSEL, MSN – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR) menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, Jumat (11/11/2022).
![](https://manadosulutnews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221112-WA0000-1024x683.jpg)
Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 ini dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.
Dalam pemaparannya Fatoni mengatakan, Setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam Pengelolaan Keuangan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 2 Huruf C yang menjelaskan bahwa Presiden memegang Kekuasaan Keuangan Negara. Sedangkan untuk Pronvinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota mememang kekuasaan Keuangan Daerah.
“Jadi Pak Bupati Franky Donny Wongkar memiliki kewenangan secara penuh karena diserahkan oleh Presiden sesuai dengan amanat Undang-undang. Artinya, Gubernur, Bupati, Walikota selaku Kepala Pemerintahan di daerah, berwewenang mengelola Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,” tegas Fatoni.
Kewenangan pemerintahan daerah tambah Fatoni, terdiri dari Bupati maupun DPRD. Maka di dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sering aturan itu disebut Perda atau Perkada. Sehingga Pengelolaan Keuangan Daerah secara umum, pengeluaran itu bisa dilakukan apabila dianggarkan.
“Itulah rumusnya. Jadi, dana boleh dikeluarkan kalau ada anggaran. Maka penting sekali agar kita mengawal perencanaan, penganggaran hingga sampai pada pelaksanaannya. Nah di sinilah pentingnya Pengelolaan Keuangan. Dan ilmu keuangan ini bukan hanya di dinas atau badan seperti BPKAD saja, tetapi ilmu keuangan ini harus dimiliki oleh semua pegawai atau ASN,” tegasnya lagi.
![](https://manadosulutnews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221112-WA0005-1024x683.jpg)
Lanjut disampaikan Fatoni, roda pemerintahan harus direncanakan dengan baik, kemudian harus dilaksanakan juga sesuai dengan aturan. Namun dalam keadaan tertentu, yang disebut dengan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewenangan terhadap anggarannya.
“Tadi benar apa yang disampaikan oleh pak Bupati Minsel, baru ada kebakaran. Bagiamana kalau tidak ada anggaran, apakah boleh kita tangani kebakaran itu?. Jawabannya boleh. Dalam UU Nomor 17 tahun 2003, disitu diatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Tapi kata kuncinya adalah dalam keadaan darurat. Lantas bagimana caranya?. Itulah yang diusulkan dalam perubahan APBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),” terang Fatoni.
Lebih lanjut lagi Fatoni mengatakan, kalau siklusnya di APBD Perubahan, maka bisa juga dilakukan dengan cara perubahan Perda tentang APBD atau dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, jika dalam keadaan darurat dan sifatnya mendesak.
“Jadi daerah boleh mengeluarkan anggaran atau boleh melakukan pengeluaran anggaran yang tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Derah Pasal 65 disitu diatur sesuatu atau kondisi/keadaan yang mendesak,” pungkasnya mengakhiri materi.
![](https://manadosulutnews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221112-WA0004-1024x683.jpg)
Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar sangat berharap agar para ASN yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memiliki pengetahuan yang lebih luas terhadap perencanaan, penggangaran, pelaksanaan hingga pada pelaporannya.
“Saya sangat berharap agar ASN yang ada di Minsel, sumber dayanya terjadi peningkatan ketika mengikuti kegiatan dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” tandas Bupati.
Turu hadir dalam kegiatan, Sekdakab Minsel Glady Kawatu, Kepala OPD di Minahasa Selatan dan juga para Camat.
(Stev/*)