MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya dengan berbagai pertimbangan menunda pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minsel hingga selesai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penundaan Pilhut ini disampaikan langsung Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar didampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang, Sekda Glady Kawatu dan jajaran Forkopimda Minsel saat menggelar kegiatan Konfrensi Pers yang dilaksanakan di lantai 2 kantor Bupati, Rabu (22/02/2023).
Menurut Bupati, hal ini terpaksa dilakukan karena sejumlah pertimbangan strategis, diantaranya soal faktor kerawanan dan potensi gangguan Kamtibmas, serta untuk meminimalisir singgungan dengan proses Pemilu dan Pilkada yang akan digelar hampir bersamaan pada tahun depan.
“Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minsel telah kami agendakan dan akan dilaksanakan tahun 2023 ini dan rencananya tahapannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Tapi melihat kondisi dan situasi saat ini tidak memungkinkan, maka belum bisa dilaksanakan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, pada awal bulan Februari ini, Pemkab Minsel telah melakukan rapat dengan Forkopimda yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan dan Asisten Pemerintahan untuk membahas pelaksanaan Pilhut serta Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Dari hasil rapat tersebut menurut Bupati, telah menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Minsel; yang kedua menunda Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Minsel tahun 2023.
“Sehingga dengan pertimbangan – pertimbangan yang ada maka pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan setelah pemilu tahun 2004. Kedua, faktor potensi dan kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu kondisi dan stabilitas keamanan wilayah, hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik di tengah – tengah masyarakat untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023,” terang Bupati.
Meski begitu, menurut Bupati kemungkinan pelaksanaan pilhut tahun ini bisa digelar. Tergantung apa balasan dari Pemeprov maupun Kemendagri atas surat yang telah disampaikan Pemkab Minsel. “Hasil keputusan dengan Forkopimda tersebut masih bisa berubah jika tidak disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak kemendagri,” ungkap Bupati.
“Saat ini posisinya kita masih menunggu balasan dari Gubernur dan Kemendagri. Karena keputusan Forkopimda ini kan masih akan dievaluasi lagi. Kalau memang diperintahkan harus dilaksanakan sebelum November, maka kami akan laksanakan. Ini wajib kami sampaikan agar supaya dimengerti oleh masyarakat dan jangan sampai hasil ini diputar balikan faktanya,” tutup FDW sapaan akrab Bupati kebanggaan rakyat Minsel ini.
(Stev/*)