MANADO, MSN – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jamkrida yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ayub Ali, tidak dapat berjalan lancar tanpa ada kehadiran dari staf ahli sebagai penyusun naskah akademik dari Ranperda Jamkrida tersebut.
Pasalnya dalam pembahasan 4 staf ahli tidak hadir dalam pembahasan. Hingga terpaksa pembahasan Ranperda Jamkrida tidak bisa dilanjutkan.
Personil Pansus Arthur Kotambunan yang ikut dalam pembahasan mempertanyakan kinerja dari staf ahli. ”Mereka itu kan dibayar, jadi ada baiknya ketika pembahasan harus hadir,” tegas Kotambunan.
Kritikan tajam juga disampaikan oleh anggota Pansus Jems Tuuk yang mengikuti rapat secara Virtual. Menurutnya, setelah ia membaca naskah akdemik dari Ranperja Jamkrida ini tidak menyentil usaha mikro.
“Padahal inti dari Ranperda ini dibuat oleh pemerintah untuk mensuport usaha mikro dari masyarakat,” pungkas Tuuk.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen yang hadir dalam pembahasan menyampaikan bahwa ada baiknya setiap pembahasan staf ahli sebagai penyusun naskah akademik hadir bersama pansus agar supaya marwa dan suasana batin dapat dijelaskan dalam rapat.
(Gama)