MANADO, MSN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, Senin (13/03/2023) diruang rapat DPRD Sulut.
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja dibeberapa gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di daerah Provinsi Sulut beberapa waktu yang lalu.
Saat Rapat berlangsung, Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems yang duduk di Komisi II Bidang Perekonomian mengatakan bahwa, keberadaan Alfamart dan Indomaret di Sulawesi Utara secara garis besar tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di Sulut.
“Alfamart dan indomaret tidak menjual 30 persen produk lokal sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 pasal 7,” kata Tuuk.
Dikatakan Tuuk bahwa, pada Pasal 7 itu disampaikan bahwa produk lokal dalam Negeri paling tidak 30 persen, sementara di Alfamart dan Indomaret saat ini belum sampai 30 persen.
“Menurut saya, keberadaan Alfamart dan Indomaret sama sekali secara over all tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di Sulut. Dikarenakan semua yang mereka jual hari ini laku hari ini, dan langsung disetor ke jakarta, jadi uang tersebut tidak akan pernah berputar di Sulut sementara UMKM yang di jual sedikit sekali,” ujar Tuuk.
Tuuk mengatakan bahwa, beberapa hari yang lalu saat Komisi II turun ke lapangan dan mengunjungi beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di Sulut, tidak ditemukan penjualan produk lokal.
“Komisi II akan segera mengundang rapat dengan pihak Alfamart dan Indomaret untuk dimintai penjelasan,” pungkasnya.
(Gama)