BITUNG– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bitung dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Mega Restika, S.Ik, melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot recing, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Kamis (20/4/2023), berlokasi di depan Pos Lalu Lintas (40) sepanjang ruas jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Girian, Kota Bitung.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Sat Lantas Polres Bitung menjaring 15 kendaraan Roda dua yang menggunakan knalpot Racing, dan terhadap para pengendara diberikan surat Tilang.
“Sat Lantas Polres Bitung telah menjaring 15 kendaraan Roda dua yang menggunakan knalpot Racing, dan telah diberikan Surat Tilang. Kepada para pengendara juga diberikan bimbingan dan arahan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum dikembalikan,” jelas AKP Novita Citra.
Saat ini lanjutnya, barang bukti berupa kendaraan roda dua telah diamankan di Mako Polres Bitung.
(Budi)