MANADO, MSN – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan pentingnya pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post-border) untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat meninjau temuan lampu light-emitting diode (LED) asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (27/05/2023).
“Dalam agenda pembinaan di sektor perdagangan melalui pengawasan berkala yang dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini, didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia. Produk tersebut yaitu lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang,” urai Wamendag Jerry.
Keduanya, imbuh Wamendag Jerry, tengah menjadi obyek pengawasan dan masih diteliti lebih lanjut oleh BPTN Makassar. Lampu LED asal Tiongkok masuk tanpa Laporan Surveyor (LS) yang memuat sejumlah informasi, seperti kandungan bahan yang dipakai dan tingkat keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Demikian halnya saus teriyaki asal Jepang.
Wamendag Jerry menyebutkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor sesuai dengan kebijakan nasional. Dalam hal perlindungan industri, pengawasan menjamin persaingan yang sehat, afirmasi produk dalam negeri dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional secara umum.
“Jadi selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luar negeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional. Hal ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan,” papar Wamendag Jerry.
Sementara dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen. “Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut,” tegas Wamendag Jerry.
(Stev/KemendagRI)