Manadosulutnews.comMINUT–Diduga tiga alat berat jenis Excavator milik salah satu pengusaha yang biasa di sapa ko Johan ditahan pihak Polres Minut melalui Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Minut di Pelabuhan Munte, Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat (Likbar).
Dimana alat berat ini akan dibawah ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun terkesan dipaksakan. Pasalnya alat berat ini akan diangkut menggunakan kapal penyebrangan fery, sedangkan dalam ketentuan sesuai tarif hanya kendaraan golongan I hinga golongan 9, sementara alat berat tidak masuk dalam golongan tersebut.
Bahkan tidak diperbolehkan juga untuk diangkut mengunakan kapal penyebrangan Fery, karena alat berat termasuk dalam kategori khusus yang dimuat mengunakan kapal khusus.
Selain itu tidak ada acuan terkait penetapan tarif angkutan alat berat dan hanya tarif kebijakan antara pihak ASDP dan pemilik alat berat. Selain itu juga harus memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO).
Karena pada prinsipnya pemuatan alat berat mengunakan kapal penyebrangan tidak dibenarkan dalam aturan, dan memiliki resiko besar ketika diangkut pakai kapal fery, baik dari keamanan dan kenyamanan kapal.
Harusnya pengiriman alat berat tersebut memakai jasa expedisi atau Kapal Lending Craft Tank (LCT).
Jadi kuat dugaan ada “Kongkalingkong” antara pihak Angkutan Sungai Penyebrangan (ASDP) dengan pemilik alat berat untuk meloloskan alat tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIk membenarkan hal tersebut.
“Ya, itu tahan sementara, karena kuat dugaan belum mengantogi beberapa dokumen sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP),” kata Kapolres saat bersua dengan beberapa awak media di Kantor Polres Minut, Rabu (31/5) sore tadi.
Ketika ditanya apakah alat berat bisa diangkut menggunakan kapal fery, Kapolres menjawab akan dipelajari.
“Itu sementara kami pelajari,” singkatnya sambil senyum.
Terpisah, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Munte Norman Kapulika mengaku pihaknya memberikan izin berlayar dikarenakan ada rekomendasi dari ASDP.
“Ya kami sesuai rekomendasi dari ASDP. katanya.
Dirinya juga mangaku, alat berat tersebut milik Ko Johan.
“Beberapa waktu lalu juga, ada alat berat yang dikirim menggunakan kapal fery ke Tahuna,” akunya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat Via whatsapp ke nomor 0811430xxxx ko Johan mengaku alat berat tersebut miliknya. Dan dokumen yang dimiliki semuanya lengkap.
“Apa yang nga jelas? Surat jelas, tiket ada, pemakai jelas, tujuan jelas, dokumen lengkap. Salahnya apa?,” katanya.
Saat ditanya kenapa alat berat miliknya ditahan pihak Polres Minut, dirinya mengaku itu hal biasa.
“Biasa lah itu,” tutupnya.
Penulis : (*)