Manadosulutnews.comMINUT–Kelakuan pihak PT MSM/TTN semakin hari semakin aneh. Dimana, pemasangan plang bertuliskan Obvitnas (Objek Vital Nasional) di lokasi Tambang Rakyat lebih tepatnya lagi di lokasi Tambang Emas Batu Api dan Tambang Emas Batu Emas di Desa Tatelu dan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diduga salah alamat.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Menteri ESDM NO. 159.K/90/MEM/2020 yang tertera dalam plang tersebut, setelah ditelusuri ternyata pemasangan plang Obvitnas tidak sesuai, karena dalam izin itu Obvitnas yang saat ini terpasang adalah untuk wilayah Toka Tindung Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur (Liktim) yang notabene bukan di wilayah Tambang Rakyat Tatelu dan Talawaan. Alhasil, bisa dikatakan pemasangan Obvitnas dilokasi tersebut salah alamat.
Ketua LSM Waraney Puser In Tana Toar Lumimuut (WPITTL) Fecky Mamahit membeberkan, izin yang keluar itu untuk daerah Toka Tindung bukan Tatelu-Talawaan.
Begitu juga waktu pihak perusahaan yang memerintahkan Lucky Sujono untuk menutup lubang tambang di Tatelu (Kamis, 8 Juni 2023). Saat itu di lokasi tidak ada PAM Obvitnas. Karena kalau dari PAM Obvitnas mendatangi lokasi, mereka harus memakai seragam khusus. Apalagi ini adalah perusahaan besar.
“Tindakan yang dilakukan PT MSM/TTN, tidak sesuai prosedur. Sebab, pemasangan plang Obvitnas itu salah sasaran. Mereka seakan-akan menakuti para penambang dengan memasang plang Obvitnas,” beber Mamahit
Menurutnya, karena diduga perusahaan salah memasang plang Obvitnas. Sehingga perusahaan menggandeng aparat untuk pengamanan. Karena dalam aturan, ketika perusahaan mengadakan suatu kegiatan di wilayah tambang rakyat, perusahaan tersebut tidak boleh berada satu lokasi dengan tambang rakyat tersebut.
Jadi, izin mereka salah sasaran. Antara perusahaan dan wilayah tambang rakyat tidak bisa berjalan bersama-sama. Salah satunya harus berhenti atau mundur.
“Secara aturan, pihak PT MSM/TTN sudah tahu. Oleh sebab itu perusahaan berusaha mencari cara dengan menguasai lahan-lahan warga, dan mengatakan lahan tersebut sudah dibeli. Tetapi hingga saat ini pihak perusahaan tidak bisa membuktikan dengan menunjukan legalitas berdasarkan hukum yang berlaku,” tandas Mamahit.
Kemudian, saat sejumlah warga mempertanyakan kepada pihak perusahaan yaitu Lucky Sujono yang hadir waktu itu, beliau mengatakan itu bukan kewenangannya untuk berbicara.
“Kasihan masyarakat lingkar tambang mata pencaharian mereka hanyalah buruh di pertambangan rakyat tersebut. Untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak dan kebutuhan hidup lainnya,” kuncinya
Penulis : (*)