KOTAMOBAGU, MSN – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada pekan lalu melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
Dalam kunker tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi I diterima oleh Kadis Capil Kotamobagu Roy Mokoginta dan jajaran.
Personil Komisi I Herol Vresly Kaawoan, mengatakan kepada wartawan pada, Senin (19/06/2023) bahwa, kunker tersebut terkait daftar pemilih tetap tahun 2024 dan melaksanakan Fungsi pengawasan dan sinkronisasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan antara pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi tahun 2023 sesuai dengan Surat Tugas No 161.7/2013/DPRD/LD/2023.
“Dalam diskusi dengan Kepala Dinas dan jajaran kami menyampaikan aspirasi dari tokoh masyarakat GMIBM terkait pelayanan pencatatannya yang tidak boleh lagi di laksanakan di Rumah ibadah, tapi sekarang harus dilaksanakan di kantor Dinas. Padahal terinformasi dari Dirjen Dukcapil tidak melarangnya tapi dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi yang melarangnya/tidak membolehkan lagi karena beberapa bulan yang lalu Kepala Dinas Dukcapil Manado dan beberapa Pejabat terkait di nonjobkan karena menerima upah/amplop dari Pengantin atau keluarga pengantin yang melaksanakan pencatatan di Gereja ! Karna itu dilarang keras menerima amplop/ucapan terima kasih atau pengganti transport,” ujar Kaawoan
Oleh sebab itu, dirinya mendorong kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi sulut untuk berkoordinasi lagi dengan Dirjen Dukcapil dan mempertegas aturannya dan mungkin ini juga yang di harapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 15 kab/kota yang ada di Provinsi sulut
“Karna kalau aturannya bisa menjemput bola atau pencatatan di luar kantor Tentunya Dinas terkait bersama legislatif akan Diskusi sama-sama berjuang mengalokasikan anggaran di APBDP perubahan akhir tahun 2023. Dan tentunya kami komisi 1 Deprov sulut sesuai Tupoksi, kami akan mengawasi kegiatan ini secara optimal,” pungkasnya.
(Gama)