Manadosulutnews.comMINUT–Pemerintah Minahasa Utara(Minut) sebagai wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang berharap agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV telah berakhir pada tahun 2015 lalu, dikembalikan pemanfaatannya untuk pengembangan Pariwisata.
Hal ini disampaikan Bupati Minut Joune Ganda dihadapan Menko Marivest dalam
Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan pengembangan 5 Destinas Pariwisata Super Prioritas dan rapat Dewan Pengelola kawasan Pariwisata, Jumat (21/7), kemarin di Plataran Heritage Borobudur Hotel Magelang.
Menurut Joune Ganda, harapan yang disampaikannnya itu sejalan dengan usulan pemerintah Provinsi Sulut.
Dikatakannya, jika HGU ini dikembalikan kepada PT PN XIV khususnya dan digunakan untuk mendorong pembangunan Pariwisata, maka hal ini semakin percepatan pembangunan di kawasan DPSP Likupang.
“Jadi sesuai usulan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu agar karena HGU PT PN XIV telah berakhir sejak tahun 2015 silam dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Pariwisata didaerah ini.”ujar Bupati Joune Ganda sambil menegaskan soal DPSP Likupang pemerintah pusat akan terus mengawal percepatan pengembangan DPSP Likupang dan fokus pada pembangunan infrastruktur penunjang seperti kawasan public area jalan telekomunikasi dan perencanaan event- event.
Sebelumnya, Ir. Julius Jems Tuuk anggota DPRD Provinsi Sulut selaku ketua Pansus Ranperda Pariwisata beberapa waktu lalu menyebut bahwa pihaknya siap menduduki tanah ex HGU PTPN XIV tersebut jika Kementerian BUMN tidak kunjung jua menyerahkan ex tanah HGU tersebut.
Hal senada disampaikan Ir. Viktor Malonda yang merupakan staf khusus Bupati Minahasa Utara bidang Sumber daya alam terbarukan merespon positif hal tersebut.
Menurut Viktor Malonda tanah seluas 1450 Hektare harus segera di alihkan.Katanya jika lahan yang berdiri di lokasi KEK Likupang di alihkan ke pemerintah Provinsi, maka hal tersebut akan sangat membantu pemerintah provinsi untuk pembangunan lokasi pariwisata super prioritas tersebut.
” Yang jelas usulan Pemprov dan DPRD Sulut yang kembali dipertegas oleh pak Bupati dalam Rakornas itu sudah tepat, kan ini hanya soal peralihan admistrasi negara ke negara (Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah) bukan ke Masyarakat. Saya rasa ini hal yang tidak terlalu rumit dan tidak merugikan siapapun,” kata Viktor.
Diketahui, di wilayah Sulut PT Perkebunan Nusantara XIV berkantor pusat di Manado memilik salah satu unit usahanya memiliki 4 afdeling salah satunya Afdeling Marinsow (Minahasa Utara), dengan komoditi tanaman kelapa hibrida atau biasa disebut kelapa genjah kuning nias.
Lokasi tersebut sangat potensial baik untuk pengebangan ekowisata, yang juga masuk dalam kawasan KEK, sehingga pihaknya memberikan dukungan diantaranya akses jalan ke lokasi itu.
Afdeling Marinsow ini yang terletak di Desa Marinsow, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, terdapat komoditi kelapa hybrida yang dibudidayakan di atas tanah hak guna usaha seluas 1.440,16 Ha
Penulis (**)