BITUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Sabtu (9/9/2023) disepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Mega Restika, SIK, kegiatan KRYD Satlantas Polres Bitung yang dilaksanakan pada Sabtu malam lalu sekira pukul 21.00 Wita disepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bitung, berhasil menindak 48 pelanggaran.
“Anggota Satlantas Polres Bitung saat pelaksanaan KRYD berhasil menindak 48 pelanggaran yang disebabkan karena berbagai pelanggaran karena tidak tertib dan pelanggaran kasat mata yang sasarannya kepada pengendara R2 dan R4 yang sedang melintas,” urai AKP Novita Citra.
Lanjutnya, adapun hasil penindakan berupa 48 Tilang terhadap pelanggaran tersebut, terdiri atas; kendaraan R2 38 unit, R4 Minibus 3 unit, R4 Pick up 4 unit, R4 MKL/ MBL penumpang 2 unit dan R6 Truck 1 unit.
“ Penindakan yang dilakukan terhadap 48 unit kendaraan tersebut dengan jenis pelanggaran seperti, 13 unit knalpot, 16 unit Helm, 5 unit SIM, 2 unit TNKB, 4 unit STNK, 3 unit Spion dan 5 unit untuk pelanggaran Rambu. Dan untuk barang bukti, telah diamankan 13 Ranmor, 24 STNK dan 11 SIM,” tutup Kasat Lantas Polres Bitung.
(Budi/humas Polres Bitung)