MANADO, MSN – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida menggelar rapat pembahasan bersama pihak eksekutif, Senin (16/10/2023) siang.
Pada pembahasan tersebut, Anggota Pansus Norry Supit mempertanyakan legalitas dari PT Jamkrida, dikarenakan menurutnya hal tersebut sangat penting.
“Apakah PT Jamkrida ini sudah memiliki akte dari notaris?. Karena setiap perusahaan harus punya akte notaris,” tanya Supit.
Politisi dari Partai Nasdem ini juga mempertanyakan mekanisme pengembalian modal kepada kabupaten/kota yang menyertakan modalnya.
“Inikan perda penyertaan modal. Apakah modal ini akan dikembalikan kepada pemerintah, atau hanya sebagai sumbangan. Apakah ada tertera di dalam perda ini tentang pengembalian modal ini,” tanya Supit lagi.
Disamping itu, Ketua Pansus Farry Liwe mengatakan bahwa PT Jamkrida hanyalah sebagai penjamin.
“PT Jamkirda ini hanyalah penjamin kepada terutama UMKM dan perusahaan, tentunya pembentukan PT Jamkrida ini akan diisi oleh orang- orang yang mempunyai kapsitas dan kapabilitas,” jelas Liwe.
(Gama)