Manadosulutnews.comMINUT–Astaga, puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Minahasa Utara (Minut) terindikasi belum mengikuti Diklat CKS Guru Penggerak (GP) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 202 yang menjadi persyaratan mutlak.
Sumber yang tidak ingin namanya dipublish ini mengatakan, ada puluhan Kepsek baik SD dan SMP di Minut yang belum mengikuti diklat GP.
“Dulu namanya diklat Calon Kepala Sekolah (CAKEP) sekarang Guru Pengerak (GP). Para Kepsek ini diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mengikuti program pendidikan guru ini, dan itu bersifat wajib jika sudah memegang jabatan Kepsek. Dalam satu tahun ada dua kali seleksi GP,” kata sumber kepada media ini.
Lanjut sumber, terkait hal tersebut secara jelas diterangkan dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan disempurnakan dalam Permendikbudristek no 63 tahun 2022.
“Juknisnya ada disitu semua sangat jelas. Yang pasti ada puluhan Kepsek yang belum mengikuti diklat ini. Kalau tidak salah, di Minut diklat GP ini sudah masuk angkatan ketujuh yang belum lama ini dilaksanakan, dan yang ikut kebanyakan hanya guru-guru yang tidak memegang jabatan Kepsek,” beber sumber.
Terkait hal tersebut, Ketua Cendekiawan Minut yang juga praktisi pendidikan DR Edwin Wantah meminta hal ini diseriusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dalam hal ini Bupati Joune Ganda & Wakil Bupati Kevin William Lotulung serta Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowoling.
“Jelas ini harus diseriusi demi menaikan standard kualitas dunia pendidikan di Minut. Karena itu bicara aturan, tentu Permen ini harus diikuti,” kata Mner sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, sangat disayangkan ketika ada guru-guru yang sudah memenuhi syarat untuk memegang jabatan Kepsek, namun hanya stuck disitu.
“Saya mendapat informasi ada salah satu wakil Kepsek yang sudah memegang sertifikat GP, namun tidak mendapat kesempatan untuk memegang jabatan Kepsek. Berbanding terbalik dengan yang sudah memegang jabatan Kepsek tapi belum memegang sertifikat GP,” tandas Kaprodi S2 Pendidikan Ekonomi UNIMA ini.
Penulis: Rivo Lumihi