MINAHASA – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Linda Watania membuka pelaksanaan sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Minahasa di Tondano, Kamis (02/11/23).
Dikatakan Sekda Watania, kepatuhan dalam melaksanakan tertib administrasi dan pengelolaan barang sudah menjadi keharusan. Begitu juga dengan fungsi managemen mulai dari proses perencanaan, proses pengadaan sampai dengan pengawasan.
“Tertib administrasi dan pengelolaan barang harus menjadi perhatian bagi para kepala OPD untuk bisa mengarahkan adanya ketelitian untuk tertib administrasi dan pengelolaan barang,” kata Watania.
Berbicara tentang aset lanjut Watania, sangat berkaitan dengan neraca keuangan dalam daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dapat berpengaruh penilaian MCP Korsupgah atau hasil monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dari KPK.
“Pengelolaan aset daerah merupakan point penting, bagaimana OPD bisa menginventarisir pembukuan barang milik daerah,” terangnya.
Hal ini juga tambah Sekda, dapat mendorong daerah untuk mampu mengembangkan kompetensi pengelola barang yang baik. Sehingga daerah bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Karena itu lanjut sekda, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)secara signifikan, namun sebaliknya jika barang milik daerah tidak dikelola dengan semestinya, maka keberadaan asset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan.
“Diharapkan adanya Inventarisasi atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kuncinya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Joice Pua menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar perangkat daerah dan pengurus barang lebih memahami penggunaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Sosialisasi ini merupakan unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik,” tutupnya.
(Budi)