MANADO, MSN – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulut, dan Ranperda tentang PT. Jamkrida Provinsi Sulut. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (13/11/2023) siang.
Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen didampingi Wakil Ketua James Arthur Kojongian, Viktor Mailangkay, Billy Lombok, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Prof. DR ( HC) Olly Dondokambey SE, serta Sekprov Steve Kepel.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Silangen menyampaikan beberapa hal penting tentang pembentukan dan penetapan Ranperda yang di bahas sebelumnya oleh TPAD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan tata tertib DPRD No 1 Tahun 2024 maka rapat paripurna DPRD di laksanakan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.
Dirinya juga mengatakan bahwa, di penghujung tahun 2023 hingga memasuki tahun 2024, angka perekonomian di Provinsi Sulut semakin meningkat.
“Berdasarkan rilis badan pusat statistik, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulut di triwulan III tahun 2023 menyentuh angka 5,40%, yang dimana itu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang ada pada angka 4,94%,” katanya.
Silangen juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan yang tinggi atas kinerja dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris daerah yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 secara terbuka, dinamis, demokratis dan berkualitas.
Pada kesempatan itu seluruh fraksi DPRD Sulut juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara dan wakil Gubernur serta menyetujui Ranperda yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Gubernur, Sekprov, dan jajaran Pemprov Sulut, wartawan, serta undangan lainnya.
(Gama)