MANADO– Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Manado mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam dan Spa yang berlaku tertanggal 27 Maret sampai 12 April 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) melakukan sweeping ke beberapa ruko hiburan malam di Kota Manado dalam rangka pencegahan virus corona atau covid-19. Satpol PP Manado menelusuri beberapa ruko tempat hiburan malam/ tempat Spa yang berada dikawasan 45, atau di sekitar kawasan Shopping Centre.
Dalam pencegahan covid-19 ini, Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, sudah mengintruksikan kepada pelaku hiburan di Kota Manado untuk tutup sementara.
“Satpol PP akan melakukan monitoring apabila masih ada ruko tempat hiburan malam yang buka, saat sudah dapat peringatan, maka akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan,” jelas Kasat-Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu, Senin (30/03/2020).
Dalam aksi sweeping yang dilakukan beberapa hari ini, Satpol PP Manado menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih buka dan belum menuruti perintah dari Pemkot Manado, termasuk didalamnya menjalankan usaha tidak sesuai dengan ijin.
” Ijin rumah kopi dan spa namun pengoperasiannya diduga jadi tempat prosititusi, dan dilokasi didapati ada pengunjung yang sudah mabuk dengan memakai lem ehabong, ” ujar Kasatpol – PP Kota Manado.
Sementara Itu, Wali kota Manado memberikan apresiasi giat yang dilakukan jajaran Satpol PP Manado bersama Tim yang ada. Dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid -19 di Kota Manado.
” Tetap tegakkan aturan yang ada, tidak sesuai dengan ijin dihentikan (tutup). Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado agar tindaklanjut penutupannya,” tegas Ketua Dewan Pengawasa Apeksi ini.
(YMP)