BITUNG, MSN – Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Bitung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada Kecamatan Aertembaga, Kecamatan Lembeh Utara, Kecamatan Lembeh Selatan.
Berikut ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a). Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c). setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e). tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f). berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g). mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h). berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i). tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a). surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b). fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c). fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d). surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani.
e). Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f). daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g). pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h). surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”)
i). surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. hanya bagi calon PPK/PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. hanya bagi calon PPK/PPS) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bitung melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bitung:
Alamat : Jalan Stadion Dua Sudara Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung
Kontak : 082195039946 (Felix), 089666442901 (Herman), 085796689069 (Meyvi), 0895806571546 (Christian), 089529378973 (Meyorits)
Jam Kerja :
1) 30 April dan 1 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 2 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
(Gama)