BOLTIM, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi bagian Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan tahun 2024 Kabupaten Boltim.
Pendafataran tersebut dibuka pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan akan dibuka kembali perpanjangan pendaftaran pada tanggal 8 Mei 2024.
Berikut Persyaratannya:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wiilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden danwakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabaw yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
pada saat memdaftar serta melampirlan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17) Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
18) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20) Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21) Daftar Riwayat Hidup;
22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk 5 Kecamatan yakni;
– Kecamatan Modayag Barat,
– Kecamatan Modayag,
– Kecamatan Nuangan,
– Kecamatan Motongkad,
– Kecamatan Tutuyan.
(Gama)