MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kota Manado, Sabtu (25/05/2024) di Hotel Peninsula Manado.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko, S.E, M.E., dan didampingi oleh Anggota A. Gafur Subaer, SH., dan Heard Runtuwene, S.Pi, M.Sc., serta jajaran Sekretariat.
Pada kesempatan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu. Dirinya menjelaskan tentang Soliditas, Intergitas, Mentalitas, dan Profesionalitas sebagai nilai dasar Pengawas Pemilu.
Terkait Soliditas, dijelaskan Linu, dinamika pra pemilihan Ketua, Koordiv Divisi, Wakordiv Divisi, Koorwil dan Wakorwil wajib dihilangkan pasca terpilih Ketua Dan Koordinatir Divisi sehingga tidak mengganggu Soliditas dalam bekerja ketika melaksanakan Pengawasan Pemilihan. Karena jabatan Ketua dll adalah jabatan administratif yang sifatnya mempermudah koordinasi pelaksanaan tugas di internal dan eksternal.
“Soliditas dimaknai terkait dengan Sinergitas yang Positif antar Pimpinan dengan Sekretariat Kecamatan selaku supporting sistem pada setiap kerja-kerja administratif dan teknis operasional yang dilakukan pimpinan,” kata Linu.
Lanjut, Linu mengatakan soal Integritas yang dimaknai dalam konteks organisasi, maka dalam pelaksanaan tugas, panwascam wajib bersikap loyalitas pada lembaga artinya tujuan lembaga lebih diutamakan daripada kepentingana individu. Maka sejatinya ketika Panwascam terpilih memiliki loyalitas yang tinggi pada lembaga Bawaslu, maka mereka memiliki kualifikasi yang baik dalam hal Integritas. Artinya, apapun yang diperintahkan atau diinstruksikan oleh Bawaslu secara berjenjang wajib untuk dilaksanakan secara komprehensif oleh Panwascam terpilih.
Ketiga, mentalitas, menurutnya, Panwascam terpilih harus memiliki mental yang kuat dan sanggup menerima kritikan. Dapat bersikap tegas ketika menangani Dugaan Pelanggaran yang terjadi meskipun itu terkait atau bersentuhan pihak yang memiliki kedekatan tertentu dengan mereka.
Keempat, Profesional, sikap yang harus dimiliki ketika menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu. Artinya sebagai Pengawas Pemilu wajib untuk selalu mengupgrade setiap pengetahuan tentang Pemilu khususnya terkait dengan regulasi kepemiluan. Sehingga dalam setiap Pelaksanaan Tugas yang dilakukan selalu berlandaskan Ketentuan yang berlaku.
Diketahui, sebanyak 33 orang Anggota Panwascam yang dilantik dan disumpah/janji pada acara tersebut.
(Gama)