MANADO, MSN – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Tim seleksi telah membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulut periode 2024-2027.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh yang didampingi oleh Ketua Timsel Roosje Kalangi, Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger saat konfrensi pers, Senin (06/05/2024) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.
Ketua Timsel Roosje Kalangi menyatakan bahwa, pembukaan pendaftaran dibuka mulai 8 Mei – 2 Juni 2024.
“Ada syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,” kata Kalangi.
Kalangi juga mengatakan bahwa, mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas.
“Semua akan diperlakukan sama, karena kami berdiri pada aturan yang ada,” jelas Kalangi.
Lanjut, Kalangi juga mengungkapkan bahwa, mereka yang terpilih harus benar benar kapabel, mengertu tupoksinya, mengerti regulasi dan benar benar paham soal penyiaran.
“Setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos,” katanya.
Disamping itu, Sekretaris Timsel Risat Sanger menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus di lalui baik seleksi adminitrasi, potensi akademik hingga FPT.
“Terdapat 10 syarat umum, dan 11 syarat khusus yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin ikut tahapan seleksi Calon Anggota KPID Sulut 2024-2027. Diantaranya berpendidikan sarjana atau setara S1; serta memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran,” jelasnya.
Berikut persyaratannya:
(Advetorial/Gama)