MANADO, MSN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jems Tuuk menyampaikan aspirasi penolakkan masyarakat nelayan Manado Utara terkait pembangunan proyek reklamasi Pantai Manado Utara, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Hal itu disampaikan Jems Tuuk saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/06/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay, dan Raski Mokodompit, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
“Menurut Undang-Undang suatu wilayah yang akan direklamasi tidak bisa terdapat peta konflik didalamnya, dan walaupun saat ini pihak pengembang memegang izin yang diberikan. Namun, apakah izin yang dikeluarkan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang atau tidak,” kata Tuuk.
Dirinya juga mengatakan bahwa DPRD Sulut sudah memberikan rekomendasi untuk ditinjau kembali terkait izin dari PT. Manado Utara Perkasa (MUP) dan untuk proyek reklamasi sementara harus dihentikan.
“Sampai saat ini perusahaan masih bekerja, artinya pemilik perusahaan mengabaikan rekomendasi dari Lembaga DPRD yang adalah perwakilan dari rakyat Sulawesi Utara,” tegas Tuuk.
Tuuk mengatakan bahwa, DPRD Sulut sudah pernah mengundang pemilik perusahaan tersebut namun diabaikan undangan tersebut.
“Oleh sebab itu marilah kita sama-sama Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut untuk menyuarakan kepada Pemerintah Pusat yang ada dijakarta yang mengizinkan izin itu keluar,” pungkas Anggota DPRD Sulut Dapil Bolaang Mongondow Raya itu.
(Gama)